Mahfud: Kasus Syarifudin, Lemahnya Penegakan Hukum
YOGYAKARTA- Proses hukum atas hakim Syarifudin, yang kini kasusnya diproses KPK, menunjukan masih adanya masalah dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penangkapan Hakim Syarifuddin itu dinilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menunjukkan implementasi penegakan hukum masih lemah. Sebab, masih ditemukan suap yang melibatkan penegak hukum itu sendiri.
“Produk hukum material sudah cukup, birokrasi pemerintah yang buruk perlu diperbaiki. Jadi bukan masalah produk konstitusi hukum material yang jelek di Indonesia, birokrasi pemerintah yang buruk itu tadi,” kata Mahfud di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/6/2011).
Mahfud menambahkan, penegakan hukum saat ini seolah hanya dilakukan secara sah dan meyakinkan. Padahal kenyataannya tidak banyak penegakan hukum dilakukan pemerintah untuk meminimalisir kasus korupsi.
“Ketegasan pemerintah itu diperlukan untuk memberantas korupsi di tingkat penegak hukum sendiri. Ketekatan dan Keberanian sangat dibutuhkan, tidak sekedar formalitas (omongan),” katanya.
Meski selama ini banyak pihak yang selalu menghindar dan mengelak atas sangkaan tindakan pidana korupsi, namun kasus itu kalau sudah di tangani KPK sulit untuk menghindar.
“Siapapun yang ditangkap KPK, tidak mungkin lolos meski mereka mengelak. Persidangan akan membuka rangkaian tindakan yang dilakukan. Contonya, kasus Al Amin Nasution, mantan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi dan gratifikasi,” katanya.
“Langkah KPK giat menangkap aksi suap di kalangan hakim bisa menjadi pedang keadilan untuk membabat habis perilaku korup birokrasi penegak hukum,” tegasnya.
Penangkapan Hakim Syarifuddin itu dinilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menunjukkan implementasi penegakan hukum masih lemah. Sebab, masih ditemukan suap yang melibatkan penegak hukum itu sendiri.
“Produk hukum material sudah cukup, birokrasi pemerintah yang buruk perlu diperbaiki. Jadi bukan masalah produk konstitusi hukum material yang jelek di Indonesia, birokrasi pemerintah yang buruk itu tadi,” kata Mahfud di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/6/2011).
Mahfud menambahkan, penegakan hukum saat ini seolah hanya dilakukan secara sah dan meyakinkan. Padahal kenyataannya tidak banyak penegakan hukum dilakukan pemerintah untuk meminimalisir kasus korupsi.
“Ketegasan pemerintah itu diperlukan untuk memberantas korupsi di tingkat penegak hukum sendiri. Ketekatan dan Keberanian sangat dibutuhkan, tidak sekedar formalitas (omongan),” katanya.
Meski selama ini banyak pihak yang selalu menghindar dan mengelak atas sangkaan tindakan pidana korupsi, namun kasus itu kalau sudah di tangani KPK sulit untuk menghindar.
“Siapapun yang ditangkap KPK, tidak mungkin lolos meski mereka mengelak. Persidangan akan membuka rangkaian tindakan yang dilakukan. Contonya, kasus Al Amin Nasution, mantan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi dan gratifikasi,” katanya.
“Langkah KPK giat menangkap aksi suap di kalangan hakim bisa menjadi pedang keadilan untuk membabat habis perilaku korup birokrasi penegak hukum,” tegasnya.
Source : Okezone.com 6 Juni 2011
Dengan adanya artikel di atas, bisa di gunakan untuk mempertegas bahwa hukum di Indonesia sudah tidak lagi bersih. Karena Aparat penegak hukum itu sendiri lah yang terbukti bersalah. Apa jadi nya Indonesia jika mereka yang seharusnya menuntun kita ke hukum yang benar, justru bertindak yang tidak sepantasnya. Seperti menjilat ludah sendiri, Hakim yang seharusnya memberi hukuman pada tersangka, malah menerima suap agar tersangka yang di adili tersebut bebas dari hukuman. Sungguh menyedihkan kehidupan Hukum di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum, kini hanya sebuah teori yang sama sekali tidak bisa di banggakan.
0 komentar:
Posting Komentar